Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dan Manajemen di lingkungan PT. MNC Asuransi Indonesia. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Perusahaan.

Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) serta menjadikan Perusahaan sebagai lingkungan kerja yang bersih, transparan, terpercaya dan bertanggung jawab, Perusahaan memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan "praktik yang tidak sesuai" dengan pelaksanaan di atas secara pribadi melalui media yang disediakan oleh Perusahaan.

Pelapor dapat menggunakan sarana pelaporan yang sudah disediakan melalui:

Website : https://www.mnc-insurance.com/
Email : wbs@mnc-insurance.com
Telpon/WA/SMS   : 082208238485

Merahasiakan Pelapor

Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelapor serta informasi yang dilaporkan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan pada PT MNC Asuransi Indonesia.

Hal Yang Dapat Dilaporkan

Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain, namun juga tidak terbatas pada contoh dibawah:

  1. Tindakan/Perbuatan Fraud.
  2. Perbuatan/praktek gratifikasi.
  3. Kesalahan operasional yang signifikan.
  4. Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga dapat mengakibatkan kerugian finansial ataupun non finansial bagi Perusahaan.
  5. Benturan kepentingan (conflict of interest) terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas aset, atau hubungan baik Perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari Direktur terkait dan/atau bertentangan dengan Kebijakan Perusahaan.
  6. Pelanggaran atas kode etik atau code of conduct yang berlaku di Perusahaan.
  7. Pelanggaran ketentuan Perusahaan meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Perusahaan yang signifikan maupun pelanggaran terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.
  8. Tindakan melanggar etika dan moral, terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik Persusahaan, berupa SARA, pelecehan konflik kepentingan, penggunaan data Perusahaan, penyalahgunaan aset/inventaris, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait dan hal-hal lainnya menyangkut etika.
  9. Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan lain-lain.
  10. Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja, membahayakan keamanan Perusahaan, termasuk membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.

Hormat Kami


PT. MNC Asuransi Indonesia

Bengkel Rekanan

Testimonial

"Saya tertarik sama MNC Family Care yang bisa satu polis untuk satu keluarga :)"

@EkoMunartyo, Netizen

Terima kasih MNC Insurance konvoi touring kami menjadi nyaman.

Hernando, Concept Designer

MNC Insurance layanannya mudah diakses dari mana saja

Robert, Direktur Operasional

Video

Download App

PT. MNC Asuransi Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan