Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dan Manajemen di lingkungan PT. MNC Asuransi Indonesia. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Perusahaan.
Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) serta menjadikan Perusahaan sebagai lingkungan kerja yang bersih, transparan, terpercaya dan bertanggung jawab, Perusahaan memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan "praktik yang tidak sesuai" dengan pelaksanaan di atas secara pribadi melalui media yang disediakan oleh Perusahaan.
Pelapor dapat menggunakan sarana pelaporan yang sudah disediakan melalui:
Website | : https://www.mnc-insurance.com/ |
: wbs@mnc-insurance.com | |
Telpon/WA/SMS | : 082208238485 |
Merahasiakan Pelapor
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelapor serta informasi yang dilaporkan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan pada PT MNC Asuransi Indonesia.
Hal Yang Dapat Dilaporkan
Berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain, namun juga tidak terbatas pada contoh dibawah:
Hormat Kami
PT. MNC Asuransi Indonesia
"Saya tertarik sama MNC Family Care yang bisa satu polis untuk satu keluarga :)"
@EkoMunartyo, Netizen
Terima kasih MNC Insurance konvoi touring kami menjadi nyaman.
Hernando, Concept Designer
MNC Insurance layanannya mudah diakses dari mana saja
Robert, Direktur Operasional
PT. MNC Asuransi Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan